eeda journey

catatan reportase seorang jurnalis:
pendidikan,hukum,sosial politik, budaya

8-7-08
SEMARANG Dinas Pendidikan Kota Semarang dinilai mengingkari komitmen, untuk tidak menambah ''jalur khusus'' sebanyak 10% dari daya tampung pada Penerimaan Peserta Didik (PPD) 2008. Pengingkaran komitmen itu terlihat pada masuknya calon siswa dari kalangan anak guru/karyawan, lingkungan sekolah, dan juara internasional/nasional ke jalur reguler.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang mengatakan, seharusnya calon siswa dari anak guru/karyawan, lingkungan sekolah, dan juara internasional/nasional diterima lewat jalur khusus, bersama dengan mereka yang memberikan kontribusi besar pada sekolah. ''Jika mereka masuk ke jalur reguler, sama artinya dengan kian mempersempit peluang calon siswa yang masuk lewat jalur reguler,'' katanya, Selasa (8/7).
Hari ini (9/7), hasil PPD SMP, SMA, dan SMK jalur reguler diumumkan secara serentak. Pengumuman dilakukan di sekolah masing-masing dan juga bisa diakses lewat website www.ppdsmg.dinus.ac.id.
Dikatakannya, komitmen Dinas Pendidikan dan Komisi D DPRD membangun komitmen untuk mematuhi batasan kuota 10% daya tampung bagi jalur khusus. Di antara komitmen itu, jalur khusus disepakati untuk calon siswa dari kalangan anak guru/karyawan, lingkungan sekolah, juara internasional/nasional, serta mereka yang memberikan kontribusi besar bagi pendidikan.
''Tapi, pada praktiknya, terjadi distorsi jalur khusus hanya bagi mereka yang memberikan kontribusi besar dalam bentuk uang pada sekolah,'' katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tersebut menilai, Dinas Pendidikan telah melakukan pembodohan pada masyarakat, dengan memasukkan calon siswa dari kalangan anak guru dan karyawan, lingkungan sekolah, serta para juara internasional/nasional lewat jalur reguler. ''Masuknya mereka sama artinya dengan penggelembungan jalur khusus. Atau, bisa juga dianggap sebagai jalur khusus dalam jalur reguler,'' ujarnya.
Senada, Direktur LSM Krisis Suwignyo Rahman mengatakan, Peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2008 Tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan No 421/3294 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis PPD Kota Semarang 2008/2009 secara sistematis membuka potensi terjadi penyusupan calon siswa lewat pada jalur reguler. Kedua peraturan itu seharusnya batal demi hukum karena melanggar peraturan perundangan dan itu adalah bukti keberpihakan Pemkot kepada kelompok/golongan tertentu dengan mengorbankan kepentingan umum.
Ditambahkannya, di luar jalur khusus 10%, masih ada akomodasi bagi siswa berpotensi 5% dan anak guru/karyawan serta tetangga lingkungan yang berbatasan dengan sekolah pada jalur reguler 85%. ''Pada kelompok itu sama sekali tidak ada batasan maksimal jumlah calon siswa yang bisa diterima. Akibatnya, potensi masyarakat umum diterima melalui jalur reguler pun semakin sempit, hanya pada kisaran 50-60 persen.''

Nama Orangtua
Lebih jauh, Ahmadi meminta, pada pengumuman hari ini pihak sekolah mencantumkan secara lengkap data calon siswa dari kalangan anak guru/karyawan, lingkungan sekolah, serta juara internasional/nasional. Pengumuman calon siswa dari kalangan anak guru/karyawan, harus diumumkan lengkap dengan nama orang tua serta kelas tempat mengajarnya.
''Kalau tidak, saya khawatir ada penumpang gelap, anak orang lain diaku-aku sebagai anak guru. Sementara calon siswa dari lingkungan sekolah perlu dilengkapi alamat mereka,'' ujar Ahmadi.
Ketika dikonfirmasi, Wali Kota Sukawi Sutarip mengatakan, penerimaan calon siswa dari kalangan anak guru/karyawan dan lingkungan sekolah pada jalur reguler sama sekali tidak melanggar. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2008 Tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik.
''Tidak, tidak ada pelanggaran. Prinsipnya, anak guru memang harus diutamakan. Sebab, tidak mungkin guru mengajar dengan baik, kalau anaknya sendiri tidak bisa sekolah,'' kata Sukawi, seusai rapat koordinasi PPD di TBRS.
Dari penelusuran Suara Merdeka, ada kontradiksi antara Peraturan Wali Kota dan Peraturan Dinas Pendidikan Kota. Dalam Peraturan Wali Kota pasal 16 diatur, calon peserta didik anak kandung guru dan/atau karyawan yang mendaftar pada sekolah tempat orang tuanya bekerja, tempat tinggalnya berbatasan langsung dengan sekolah yang dituju, dan menjuarai lomba tingkat internasional dan/atau juara pertama lomba tingkat nasional diterima lewat jalur reguler. Sementara, dalam Peraturan Dinas Pendidikan pasal 28 calon siswa dari golongan itu diterima lewat seleksi khusus. (H9,H22,H11,H3- )

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
Subscribe