eeda journey

catatan reportase seorang jurnalis:
pendidikan,hukum,sosial politik, budaya

7-7-08
SEMARANG PPD jalur khusus tahun ini yang berhasil menghimpun sumbangan ratusan juta rupiah oleh sekolah favorit dari para orangtua murid masih menjadi sorotan banyak pihak. Kendati menerima tentangan dari sejumlah elemen masyarakat, namun jalur itu tetap berjalan. ''PPD tahun ini adalah bentuk mobilisasi potensi keuangan masyarakat dengan cara yang tidak benar untuk meningkatkan pendapatan sekolah/pemerintah.'' Hal itu diungkapkan Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (KrisiS) Suwignyo Rahman. Ditambahkannya, hal tersebut merupakan bentuk akomodasi terhadap kepentingan kelompok dan golongan tertentu dengan mengorbankan kepentingan umum yang dilakukan secara sistematis oleh Pemkot.
PPD kali ini, sambungnya, dilakukan dengan Peraturan Walikota dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan yang bertentangan dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni UUD 1945, UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Permendiknas No 19/2007 tentang standar nasional pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah, dan Perda No1/2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Semarang.

Jalur khusus, tandasnya, jelas mengurangi jumlah yang disediakan melalui proses seleksi yaitu dari 40 kursi menjadi 36 kursi karena 4 kursi tiap kelasnya diberikan kepada peserta jalur tersebut. Kebijakan itu dinilai Suwignyo menzalimi peserta PPD yang berada pada peringkat 36 hingga 40 yang seharusnya diterima namun jatahnya diambil untuk siswa jalur khusus.
''Ini jelas juga menzalimi keseluruhan peserta PPD yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil, terbuka dan tanpa diskriminasi melalui sistem seleksi PPD. Kebijakan ini sangat melukai rasa keadilan di mata rakyat. ''
Jalur tersebut, kata dia, juga bertentangan dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mensyaratkan adanya proses transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya. Dalih pembukaan program jalur khusus agar dapat menampung partisipasi publik serta diharapkan untuk memberikan subsidi silang dari siswa kaya kepada siswa miskin, tandasnya, adalah pembodohan publik yang sangat menyesatkan. Pasalnya partisipasi publik sudah diatur dalam Perda No 1/ 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan, partisipasi masyarakat, pendanaan pendidikan bagian kedua tentang sumbangan pendidikan. Dalam peraturan itu telah jelas memberikan perlindungan bagi siswa keluarga miskin untuk dibebaskan dari biaya pendidikan.

Jadi, imbuhnya, klaim partisipasi dan subsidi silang hanyalah alasan yang tidak berdasar dan mengada-ada dan cenderung menafikkan makna partisipasi dan subsidi silang yang telah diatur dalam perda. Klaim itu, juga bentuk pengalihan isu yang dilakukan oleh Pemkot terhadap pelanggaran peraturan itu sendiri. Dan, sambung dia, ketika program jalur khusus untuk anak gurupun diterapkan ternyata juga tidak menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas yang baik serta tidak menunjukkan asas keterbukaan sampai H-1 pengumuman PPD ternyata belum diumumkan daftar nama anak guru yang diterima melalui jalur khusus anak guru.
Karena itulah KrisiS merekomendasikan sistem seleksi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui dua jalur seleksi yaitu seleksi umum (reguler) dan seleksi khusus (SBI/Sekolah Bertaraf Internasional). Dalam seleksi umum akan diikuti oleh seluruh masyarakat Semarang dan kota/kabupaten lain di Jateng (termasuk anak karyawan sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah, pemerhati pendidikan, dan sebagainya.) Seleksi umum, imbuhnya, juga mengakomodir anak kandung guru berdasarkan pasal 15 dan pasal 19 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen untuk mendapatkan kemudahan dalam wujud nilai tambahan di luar nilai ujian akhir nasional (UAN) dan rata-rata nilai rapor serta bonus prestasi. ''Besaran nilai tambahan paling sedikit 25% dan paling banyak 30%. Seleksi ini juga mengakomodir calon siswa berprestasi melalui tambahan nilai di luar hasil UAN sebesar 20 – 25% dan bagi yang berprestasi tingkat internasional dan juara 1 nasional langsung bisa diterima.'' Semua proses itu, dilakukan berdasarkan daya tampung yang ada dan telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan PPD. Hasilnya, kata Suwignyo, harus diumumkan secara terbuka serta diperbandingkan dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya. (H11-)

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
Subscribe