eeda journey

catatan reportase seorang jurnalis:
pendidikan,hukum,sosial politik, budaya

10-7-08

SEMARANG - Mengantisipasi terjadinya penyimpangan sumbangan jalur khusus pada Penerimaan Peserta Didik (PPD) 2008, Satreskrim Polwiltabes Semarang melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Unit tersebut segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum mengatakan, pihaknya segera mempelajari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan PPD, khususnya yang menyangkut sumbangan jalur khusus. Pasalnya, pengelolaan sumbangan jalur khusus tersebut dinilai rawan terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan.
"Kami masih sebatas koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami pelajari dulu apakah nantinya sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Sebab, kami tidak bisa hanya menduga-duga," ungkap Agus Rohmat kepada wartawan, Rabu (9/7).
Menurut Agus Rohmat, langkah koordinasi tersebut dimaksudkan untuk bahan kajian ada atau tidaknya pelanyahgunaan wewenang serta akuntabilitas pengelolaan hasil pungutan pada jalur khusus yang diduga mencapai miliaran rupiah. Untuk itu, polisi membentuk tim khusus yang melakukan pengawasan.
Selain sebagai bahan kajian, kata Agus Rohmat, langkah utama yang dilakukan polisi yakni dengan mempelajari aturan atau sistem yang berlaku. Polisi mengacu pada UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No 58 Tahun 2005 Pasal 59 ayat 1 yakni setiap penerimaan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh digunakan langsung untuk hal-hal yang sifatnya pengeluaran.
Sementara Dinas Pendidikan Kota Semarang merujuk pada Peraturan Wali Kota No 6/2008 yang dalam operasionalnya dijabarkan dengan peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang No 421/3294/2008 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPD terutama jalur khusus.
Dengan demikian, jika nantinya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana jalur khusus, penyidik sudah siap.
"Selain itu kita juga cari informasi tanpa menunggu adanya laporan masyarakat. Kalau memang ditemukan bukti-bukti penyimpangan bisa kita lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim. Menurutnya, polisi akan serius mengikuti dan memonitor pelaksanaan PPD di Kota Semarang khususnya yang menyangkut jalur khusus. Karena hal itu sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam bidang pendidikan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Sri Santoso membenarkan pada hari itu, aparat dari Polwiltabes mendatangi kantor dinas. Dikatakannya, kedatangan mereka hanya sebatas meminta informasi terkait data peraturan perundang-undangan yang dipakai dalam pelaksanaan PPD 2008. Sri menambahkan, institusinya bersikap kooperatif dengan memberikan data yang diperlukan aparat Polwiltabes. Ketika ditanya apakah ada sekolah yang terindikasi menyelewengkan dana dari jalur khusus, Sri menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan dari polisi untuk menyelidikinya. (H21,H11,H9- )

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
Subscribe