eeda journey

catatan reportase seorang jurnalis:
pendidikan,hukum,sosial politik, budaya

5:51 PM

Jalur Khusus Berbuah Diskriminasi

Posted by Eeda |

SEMARANG-Kendati tahun ajaran baru sudah dimulai, namun pro kontra terkait jalur khusus dalam PPD 2008 di Kota Semarang masih terus bergulir. Tidak dapat dipungkiri bahwa jalur tersebut sarat akan kepentingan kelompok tertentu. Terutama mereka yang berduit. Pasalnya, nominal jumlah sumbangan menjadi poin terpenting diterimanya seorang siswa atau tidak.


''Kebijakan tersebut akhirnya berbuah diskriminasi dalam seleksi peserta didik.'' Hal itu diungkapkan Direktur LSM Krisis Suwignyo Rahman pada diskusi pakar ''Jalur Khusus Penerimaan Peserta Didik” yang diprakarsai oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD I Jateng di gedung Dewan Riset Jl Imam Bonjol (23/8).
Menurut dia, pendidikan adalah hak asasi setiap manusia yang seharusnya difasilitasi negara secara baik. Pengabaian hak mendapatkan pendidikan, sambungnya, merupakan kezaliman pemerintah. Dan jalur khusus PPD, tandasnya, adalah sebuah kebijakan yang secara legal bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bahkan UUD 45.
Pembicara lain, Sekretaris Dewan Pendidikan Jawa Tengah Prof Dr Ahmad Rofiq MA mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bisa dimaknai sebagai keterlibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Hanya saja, imbuh dia, partisipasi tersebut haruslah diimplementasikan dalam sebuah kebijakan yang tidak boleh menyalahi filosofi seleksi peserta didik, di mana intelektualitas menjadi kuncinya. ''Sehingga idealnya, poin utama penerimaan peserta didik terletak pada prestasi akademis, bukan dana sumbanganya.''
Adapun Subdin Perencanaan dan Program Dinas Pendidikan Kota Semarang Th Wahyu Harso Prakoso SH MPd menyampaikan gambaran umum kebijakan pendidikan Kota Semarang, dilanjutkan dengan latar belakang munculnya kebijakan jalur khusus dan landasan legal kebijakan tersebut. ''Pada dasarnya, kebijakan jalur khusus PPD dibatasi jumlahnya, sehingga masih ada kesempatan bagi calon peserta didik menempuh jalur yang lain.''
Menurut Ketua HTI DPD I Jateng, Ir Abdullah IAR, kegiatan diskusi pakar merupakan sebuah agenda dari Lajnah Maslahiyah, yakni sebuah divisi HTI yang membidangi kebijakan publik. Tema jalur khusus PPD dipilih, kata dia, karena bagi masyarakat Semarang, kebijakan itu dianggap meresahkan. ''Dengan dihadirkannya para pembicara yang berkompeten diharapkan mendapatkan informasi yang lebih dari yang diikuti di media massa. Ke depan, berbagai informasi dari kegiatan diskusi pakar akan dimanfaatkan untuk membangun solusi dengan sudut pandang Islam.''
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan sumbangan pemikiran bagaimana masyarakat sebaiknya dilibatkan dalam partisipasi pendanaan pendidikan. Ada juga yang mengusulkan agar pemerintah menengok kembali sejarah peradaban Islam yang pengelolaan pendidikannya berhasil mencetak para ilmuwan brilian tanpa memberatkan masyarakat.
Ketua Lajnah Maslahiyah HTI DPD I Jateng yang juga bertindak sebagai moderator pada diskusi itu, Singgih Saptadi ST MT mengungkapkan bahwa akar masalah terletak pada UU Sisdiknas yang membuka partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Hanya saja ini bisa dimaknai seperti kebijakan jalur khusus PPD di mana pendanaan merupakan sebuah poin dalam penerimaan peserta didik.
Sebagai alternatif, pendidikan bisa gratis untuk semua, baik masyarakat kaya dan miskin. Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pendanaan perlu dirumuskan pemerintah dalam kebijakan yang harus dipisahkan dari proses penerimaan peserta didik.
Jika alternatif ini diimplementasikan, tandasnya, sekolah adalah sekolah dan bukan sebuah pasar di mana kursi dalam kelas diperjual-belikan, sehingga masyarakat tidak lagi resah dengan jalur khusus PPD (H11-)

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
Subscribe