eeda journey

catatan reportase seorang jurnalis:
pendidikan,hukum,sosial politik, budaya

SEMARANG-Payung hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanyalah UU No 27/2007. Hal itu dianggap tidak memadahi. Pasalnya, tanpa ada perda, akan timbul conflict of interest dalam pengelolaan sumber daya yang ada di sana. Dan tidak menutup kemungkinan dapat memicu kerusakan alam. ''Jadi, perda untuk mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat mendesak.'' Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Undip Prof Dr Ir Yohanes Hutabarat MSc (5/8).

Yohanes memaparkan berbagai ancaman serius yang akan menimpa kawasan tersebut jika perda tidak segera diterbitkan. ''Karena tidak ada rujukannya, lantas bagaimana dengan pengawasan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan. Orang akan punya interpertasi yang berbeda-beda, sesuai dengan kepentingan masing-masing.''
Misalnya, wilayah pesisir yang sebenarnya cocok untuk rekreasi, malahan digunakan untuk hal lain. Hal itu tentu saja mengancam kelestarian alam. Ia mencontohkan fakta lain yakni gagalnya reklamasi di beberapa wilayah termasuk di Semarang yang mengakibatkan amblesnya tanah. Oleh karena itulah Dekan meminta agar dinas perikanan dan kelautan, terutama di daerah pesisir jangan disatukan dengan dinas pertanian mengingat job description dan tugas kedua dinas itu sangat berbeda.
Yohanes menyoroti hal yang terjadi di Karimunjawa di mana tidak ada ketentuan dalam penguasaannya, malahan yang digunakan UU Agraria. Di Pulau Gelang, Karimunjawa sebenarnya adalah konservasi yang notabene dilindungi namun bisa dimiliki perseorangan. Ditambahkannya, jika izin hak guna pakai dari Gubernur sudah keluar bagi Undip untuk Pulau Gelang dan Seruni, di tempat itu akan dibangun international marine science laboratory. Dengan begitu, sambungnya, kawasan dan sumber daya yang ada di kawasan tersebut akan dimonitoring, jangan sampai kerusakan alam makin parah. Faktanya saat ini, tandasnya, terumbu karang di sana sudah banyak yang rusak. (H11-)

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
Subscribe