eeda journey

catatan reportase seorang jurnalis:
pendidikan,hukum,sosial politik, budaya

6:23 PM

Seleksi Peserta Sertifikasi Guru Diskriminatif

Posted by Eeda |

SEMARANG- Proses seleksi perekrutan peserta sertifikasi guru selama ini diskriminatif. Yakni hanya mengedepankan masa kerja. Kalau hal ini dibiarkan, maka berakibat menurunnya semangat guru yang mengabdi baru beberapa tahun tetapi potensial dalam mengembangkan profesinya. Hal itu diungkapkan Direktur Centre for Education Studies (CES) Jateng Hery Nugroho (25/8).

Padahal, kata dia, tujuan yang ingin dicapai dalam sertifikasi guru sebagai yang diamanatkan dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah meningkat profesi guru.
Persoalan profesional tidak selamanya diukur berapa tahun masa kerja, tetapi lebih menekankan kualitas dalam guru tersebut. Masa kerja, tambahnya, hanya sebagai salah satu indikator, tetapi tidak menentukan. ''Selama ini yang dipakai sebagai tolok ukur oleh dinas pendidikan kota/kab adalah masa kerja. Karenanya aturan peserta yang berhak mengikuti sertifikasi perlu ditinjau ulang.''
Menurut Hery, perlu ada jalan keluar untuk masalah tersebut, yakni ada porsi 50 % untuk seleksi jalur masa kerja, 50 % untuk jalur kualitas guru. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi antara guru yang lama mengajar dengan guru yang mempunyai potensi besar. Jangan sampai, tandasnya, guru yang berpotensi tidak tertampung dan terganjal sertifikasi guru hanya gara-gara masa kerja.
Kecemburuan
Dalam pelaksanaan program sertifikasi guru yang sudah berjalan sampai saat ini, menurut Hery masih ada perbedaan antara apa yang dilaksanakan Depdiknas dan Depag.
Depdiknas dalam perekrutannya lebih menekankan kepada masa kerja guru yang pada paling lama. Sedangkan Depag lebih fleksibel, tidak hanya masa kerja yang lama, tetapi yang sudah memiliki masa kerja 2-5 tahun bisa mengikuti sertifikasi guru. ''Hal inilah yang secara tidak langsung menjadi kecemburuaan antara guru di bawah Depdiknas dan Depag. Karena di Depag, guru yang baru beberapa tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi guru, sedangkan di Depdiknas tidak bisa.''
Untuk mengatasi kecemburuan antara guru di bawah Depdiknas dan Depag, tandasnya, seharusnya pelaksanaannya sama karena standar yang dipakai juga sama. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Depag sudah baik karena mengakomodir guru yang baru mengajar beberapa tahun. ''Cuma yang menjadi permasalahan adalah kriteria yang dipakai dalam penentuan guru yang berhak mengikuti sertifikasi guru. Jangan sampai ada kesan, karena guru tersebut dekat dengan pejabat di depag kota/kabupaten, sehingga guru tersebut diloloskan menjadi peserta sertifikasi.'' Sebaiknya, guru yang masa kerjanya baru beberapa tahun boleh ikut seleksi berdasarkan kualitas dan prestasi guru tersebut. (H11-)

Grab this Widget ~ Blogger Accessories
Subscribe